Jelajah
IMG-LOGO

Hakikat Sertijab Kepala Desa , Ada Tugas Berat Kepala Desa Meneruskan Pembangunan dan Mengelola Dana Desa

Create By 16 January 2020 183 Views
Banyuadem, 16 Januari 2020

Serah terima jabatan atau Sertijab kepala desa di Desa Banyuadem Kecamatan Srumbung Kab. Magelang telah dilaksanakan pada hari Kamis 16 Januari 2020 bertempat di lantai 2 aula Kantor Desa Banyuadem. Serah terima jabatan Kepala Desa ini dilakukan oleh Wahyu Widiantoro selaku Kepala Desa periode 2014-2020 kepada Supriyadi selaku Kepala Desa terpilih dan terlantik untuk masa periode jabatan 2020-2026.

Hakikat dari acara sertijab adalah bukan hanya sekedar acara seremonial pelimpahan jabatan semata, namun lebih dari itu, dibalik  serah terima jabatan kepala desa tersebut terkandung sebuah amanah dan tanggung jawab berat dipundak kepala Desa yang baru untuk meneruskan program pembangunan kepala desa periode sebelumnya yang belum terselesaikan serta mengelola dana desa yang besar. Keberhasilan  pembangunan  suatu  desa  tidak  terlepas  dari  peran  Kepala  Desa sebagai  pemimpin   yang   ada   di desa,   hal   ini   juga   merupakan   fungsi   dari pemerintah desa itu sendiri yaitu fungsi pembangunan. Seorang Kepala Desa juga dituntut untuk bisa menyalurkan dana desa untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakatnya, serta mengupayakan pengurangan angka kemiskinan di Desa. Dengan demikian seorang kepala desa juga harus mampu mencetuskan ide-ide inovatif yang tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warganya.

Pelaksanaan  pembangunan  desa,  sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Dalam Negeri  Nomor  114  Tahun  2014  Tentang  Pedoman  Pembangunan  Desa, sangat jelas  disebutkan  dalam  pasal 1  ayat  9  bahwa:  Pembangunan  Desa  adalah  upaya peningkatan  kualitas  hidup  dan  kehidupan  untuk  sebesar-besarnya  kesejahteraan masyarakat Desa.

Selajutnya dalam asas pengeleloaan keuangan desa pasal 2 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa: pemerintah desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa   sesuai   dengan   kewenangannya   dengan   mengacu   pada   perencanaan pembangunan  Kabupaten/Kota, pembangunan  desa  sebagaimana  dimaksud  pada ayat   (1)   dilaksanakan   oleh   Pemerintah   Desa   dengan   melibatkan   seluruh masyarakat desa dengan
semangat gotong royong.

Selain melaksanakan pembangunan infrastrktur, kepala desa selaku pimpinan organisasi pemerintahan desa juga dituntut mampu memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

 Salah satunya Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. Pada Permendagri ini tugas dan fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa. Disatu sisi hal itu menempatkan kepala desa sebagai orang yang memiliki aksesibilitas wewenang yang luas baik keluar maupun ke dalam. Tetapi di sisi lain kepala desa juga menjadi orang yang paling memiliki resiko tinggi terhadap berbagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Sebab melalui kepala desa-lah beragam keputusan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa berpusat.

 Hadir pula pada kesempatan acara tersebut Kasi Monitoring dan Evaluasi sekaligus merangkap PJ Kasi Tapem Kecamatan Srumbung Andi Wibowo,  Babinsa Koramil Srumbung untuk Desa Banyuadem Sertu Suryadi, Babinkamtibmas Polsek Srumbung untuk Desa Banyuadem AIPTU Ashuri, Perangkat Desa, serta Lembaga Desa dan seluruh Ketua RT yang ada di Desa Banyuadem. Acara sertijab tersebut diselenggarakan secara sederhana dan berlangsung tertib, aman dan lancar. 
(Satria)