Jelajah
IMG-LOGO

Peminat Surat Keterangan Usaha Mikro Meningkat, Begini Kriteria UMKM Dan Ciri-Cirinya Yang Perlu Kita Ketahui

Create By 14 September 2020 266 Views

Magelang, September 2020
    Dalam beberapa hari terakhir ini peminat surat keterangan usaha di Kantor Desa Banyuadem terlihat meningkat sangat tinggi, hal ini menyusul terkait dengan program kebijakan pemerintah pusat yang berencana akan memberikan bantuan terhadap UMKM agar tetap produktif dimasa pandemi covid-19. Menurut keterangan bagian pelayanan umum di kantor desa Banyuadem, kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang menyampaikan bahawa meningkatnya permintaan surat keteramgan usaha dari warga tersebut dibutuhkan warga untuk keperluan persyaratan pengajuan bantuan Presiden untuk UMKM. Pemohon surat keterangan warga di kantor desa banyuadem sampai dengan hari jumat 11 September 2020 tercatat ada 111 UMKM.


Adapun program kebijakan bantuan dari pemerintah pusat tersebut dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus covid-19. Program pemberian bantuan tersebut berasal dari bantuan Presiden yang kemudian diluncurkan dalam program BanPres yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan telah memenuhi sejumlah kriteria. Sementara itu program bantuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang sedang menerima program Kredit Usaha Rakyat, maupun perbankan lainnya, ASN, anggota TNI/POLRI, dan karyawan BUMD/BUMN.
Saat ini UMKM menjadi salah satu yang diprioritaskan oleh Pemerintah, oleh sebab itu keberadaan UMKM tersebut diharapkan bisa meningkatkan perekonomian rakyat Indonesia.


 Berikut ini pengertian tentang apa yang dimaksud dengan UMKM, kriteria serta ciri-cirinya yang perlu kita ketahui bersama.
Pengertian UMKM, Kriteria dan Ciri-ciri UMKM
Untuk menghindari salah pemahaman sebaiknya kita juga perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan UMKM, kriteria dan ciri-cirinya. Seperti yang dikutip dari sebuah laman CloudHost.com  ini dijelaskan bahwa pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Kemudian pengertian UMKM menurut ahli, menurut M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal RP 200.000.000.- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.- dan milik Warga Negara Indonesia/WNI.



Sedangkan Ciri-ciri dan Kriteria UMKM menurut Undang-undang adalah sebagai berikut:
1.     - Sumber Daya Manusia
2.     - Tingkat pendidikan dari SDM yang ada diusaha tersebut relatif rendah
3.     - Modal didapatkan dari non Bank.
4.    -  Usaha yang dijalankan biasanya belum memiliki ijin usaha serta NPWP dan legalitas.
5.     - Usaha yang dijalankan belum memiliki sistem administrasi yang lengkap dan segi keuangan belum dibedakan mana uang pribadi dan mana uang perusahaan.
6.    -  Lokasi usaha masih jadi satu dengan rumah tempat tinggal.
7.   -   Manajemen masih dilakukan secara sedehana.
8.     - Pegawai atau karyawan yang dipekerjakan masih sedikit, kurang dari 10 orang.
9.    -  Belum masuk dalam usaha impor dan ekspor, kalaupun ada masih dalam jumlah kecil.
10.  -Usaha yang dijalankan masih dalam cakupan yang kecil.

Dari beberapa kriteria, pengertian dan ciri-ciri dari UMKM diharapkan masyarakat agar mengetahui dan tidak terjadi kesimpang siuran mengenai pemahaman tentang UMKM, serta dengan adanya UMKM ditengah masyarakat tersebut diharapkan bisa mengangkat perekonomian warga. semoga bermanfaat.