Jelajah
IMG-LOGO
Informasi Publik

Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat, Stop Buang Sampah Di Sungai Dan Merusak Lingkungan

Create By 18 September 2020 2176 Views
IMG

Magelang,September 2020

    Upaya melestarikan lingkungan hidup dari dampak  akibat aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah merupakan tanggung jawab  bersama. Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktifitas manusia seperti halnya,proyek, pembangunan, penambangan, penebangan pohon, pembuangan sampah dan lain sebagainya. Dalam hal upaya tersebut tentu juga tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat dan merupakan tanggung jawab bersama.

Pelestarian lingkungan hidup telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,kemudian UU Nomor 6 Tentang Desa.


Dengan mengacu pada  beberapa Undang-undang yang sudah ada sebelumnya, kini pemerintah Desa Banyuadem, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang  telah membuat Peraturan Desa yaitu Perdes Nomor: 7 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat.


Adapun maksud dibuatnya Perdes tersebut oleh Pemerintah Desa Banyuadem bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam melestarikan lingkungan hidup yang berbasis masyarakat di wilayah Desa Banyuadem yang memiliki kekuatan hukum. Seperti yang tercantum dalam bagian ke 2 pasal 3 yang mengaturr tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis masyarakat mempunyai tujuan dan manfaat diantaranya sebagai berikut:

a, Melindungi wilayah desa dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

b. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

c. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diwilayah desa.

d. Mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam wilayah desa secara bijaksana dan berkelanjutan.

e. Memenuhi keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan dalam pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah desa.

f. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup masyarakat desa sebagai bagian dari hak asasi manusia.

g. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.

h. Meningkatkan peran serta Pemerintah Desa, pelaku usaha dan masyarakat dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup     desa; dan

i. Melakukan mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim.



Kemudian pada BAB V  bagian ke 3 Pasal 18 di cantumkan beberapa larangan, diantaranya sebagai berikut.

Setiap warga masyarakat Desa dilarang:

a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diwilayah desa.

b. Menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak, dan setrum listrik untuk menangkap ikan dan sejenisnya di sungai     wilayah desa.

c. Berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam hutan diwilayah desa.

d. Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

e. membakar sampah dan limbah pertanian.

f. Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai dan saluran air.

g. Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebelum mendapatkan ijin     lingkungan dari pejabat yang berwenang. 



Sementara itu pada Pasal 27 juga telah dicantumkan tentang Sanksi Sosial atau Denda.

1)  Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun, dan atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan        sejenisnya atau untuk mencari dan atau mengambil ikan dikenai denda uang setinggi-tingginya Rp, 5.000.000,00. (Lima Juta Rupiah).

2) Setiap orang yang menggunakan setrum untuk mengambil ikan, udang, dan atau belut dikenai denda setinggi-tingginya Rp.     7.000.000,00.(Tujuh Juta Rupiah) 

3) Setiap orang yang membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali,     selokan, bendungan, parit dan saluran irigasi di wilayah desa dikenai denda uang setinggi-tingginya Rp.2.000.000,00, (Dua Juta Rupiah), 



Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat tersebut dibuat tentu memiliki tujuan yang baik, yaitu demi kelestarian alam ekosistem serta hayati yang ada di wilayah Desa dengan melibatkan seluruh potensi elmen masyarakat desa yang ada dengan penuh kesadaran yang tinggi. Dengan demikian kelestarian lingkungan akan terjaga dengan baik.

(Satria)