Banyuadem, 25 Januari 2020
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Banyuadem
Sejarah KIM Desa Banyuadem
Sejarah berdirinya Kelompok Informasi Masyarakat Desa Banyuadem atau kemudian disingkat menjadi KIM Banyuadem diprakarsai oleh Diskominfo Kabupaten Magelang bersama Masyarakat dan Anak-anak muda Desa Banyuadem yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Banyuadem, kemudian ditetapkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) pada tanggal 22 Nofember tahun 2012., dan di syahkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan dengan Nomor SK: 045.2/ 587/XI/ 2012.
Dampak erupsi Merapi tahun 2010 yang sangat dahsyat mengakibatkan kerusakan lahan pertanian dan prkebunan salak di Kecamatan Srumbung dan Sekitarnya yang sangat parah, begitupula di Desa Banyuadem yang notabene merupakan daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) ring 3 yang berjarak radius 13 km dari puncak merapi juga tidak luput dari terjangan abu vulkanik akibat erupsi Merapi.
Akibat dari peritiwa tersebut seluruh lahan pertanian dan perkebunan salak mengalami rusak parah yang mengakibatkan lumpuhnya sektor perekonomian di Desa Banyuadem.
Dengan didasari rasa keprihatinan melihat kondisi ekonomi masyarakat di Desa Banyuadem pasca erupsi pada saat itu, kemudian hadir program kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Magelang untuk memprakarsai pembentukan KIM di Desa Banyuadem yang dimaksudkan supaya masyarakat bisa membangkitkan perekonomian kreatif secara mandiri, termasuk pelatihan UMKM, pemasaran hasil kerajnan dan pertanian berbasis Online melalui media masa, serta membuat webside desa serta pengembangan Sistem Informasi Desa (SID). Dengan demikian diharapkan warga Desa Banyuadem dalam memasarkan hasil pertanian dan produk lokal tidak hanya mengandalkan pasar dan pedagang yang ada, tetapi sudah melalui online atau media masa. serta penyediaan akan kebutuhan data untuk Pemerintah secara online melalui SID.
Visi KIM Banyuadem
Visi KIM Banyuadem bertekad mewujudkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dan kreatif dalam rangka meningkatkan ekonomi kerkyatan serta mengelola SDA yang ada bagi masyarakat Banyuadem melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang berdaya guna dan berhasil guna demi kesejahteraan bersama.
Misi KIM Banyuadem.
Tugas Pokok dan Fungsi KIM Banyuadem
5. -Mengelola Sistem Informasi Desa (SID) yang berorientasi pada data penduduk terbaru dan Basis Data Terpadu.
Asas dan Tujuan KIM Banyuadem
KIM Banyuadem merupakan Organisasi milik masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Banyuadem melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyuadem (LPMD) yang bertujuan memberikan layanan publik dibidang Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat secara sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.
Sumber Dana Oprasisonal KIM Banyuadem
Untuk menopang pembiayaan operasional harian KIM Banyuadem selama ini masih menggunakan dana dari anggota KIM secara swadaya dalam bentuk peralatan. Untuk kedepannya anggaran dana untuk biaya operasional KIM Banyuadem dimasukkan kedalam APBDesa yang berasal dari APBD Kabupaten Magelang yang dituangkan dalam Kebijakan Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dasar Hukum KIM
1. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Payung Hukum KIM Banyuadem.
KIM Desa Banyuadem didirikan berdasarkan
Surat Rekomendasi Kepala Desa Banyuadem Nomor: 045.2/ 587/XI/ 2012 Tentang pembentukan KIM Banyuadem
SK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Banyuadem Nomor: 188.4/ 02/ Kep/ LPMD/ 2012 Tentang KIM Banyuadem.
SK Kepala Desa Banyuadem Nomor: 188.4/ 0/ 8/ Kep/ XI/ 2017 Tentang KIM untuk perubahan kepengurusan KIM masa periode 2017-2022.
SUSUNAN PENGURUS KIM DESA BANYUADEM MASA BHAKTI TAHUN 2017-2022
No |
Nama |
Alamat |
Jabatan |
1 |
Amar Sidiq |
Trolikan |
Ketua |
2 |
Sugianta |
Cungkup |
Wakil Ketua |
3 |
Andri Suryo Nugroho |
Trolikan |
Sekretaris |
4 |
Sri Sudarminingsih |
Banyuadem |
Bendahara |
5 |
Anwari |
Ganden |
Bidang HUMAS |
6 |
Fatchurozi Irfan |
Trolikan |
Redaksi |
7 |
Anjar Wiyanto |
Suruh |
Bidang pengembangan Ekonomi dan Koprasi |
8 |
Musta’in |
Cungkup |
Bidang Pembinaan Rohani dan Mental |
9 |
Rohmad Dakiri |
Trolikan |
Biadang Kesenian dan Olahraga |
10 |
Wiwin Utami |
Gambrengan |
Bidang Pengembangan Lingkungan Hidup Dan Pariwisata |
11 |
Riyadin |
Bakalan |
Seksi Bidang Ketentraman dan Ketertiban. |
Daftar Pustaka: Arsip Pemerintah Desa Banyuadem tahun 2012
Arsip Pemerintah Desa Banyuadem tahun 2017
Penulis : Sugianta Satria