Banyuadem, 8 Desember 2019
Badan Usaha Milik Desa atau sering disingkat BUM Des merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Des hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris.
Kini Desa Banyuadem telah meembentuk kepengurusan BUM Des yang nantinya akan dipercayai untuk mengelola jalannya usaha milik desa tersebut. Dengan modal awal menggunakan dana APB Desa tahun 2019 sebesar Rp 60.000 000, diharapkan para pengurus yang semuanya merupakan warga Desa Banyuadem nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik.. Prioritas unit usaha yang akan ditekuni adalah toko serba ada dan agen gas LPG, serta POM mini.
Dipilihnya unit usaha tersebut tentunya bukan tanpa alasan melainkan mengingat akan kebutuhan konsumsi gas LPG 3kg dan BBM khususnya jenis pertalite di Desa Banyuadem cukup tinggi, sedangkan toko penyedia kebutuhan tersebut selama ini masih minim sehingga sering terjadi kelangkaan gas LPG. Moment inilah yang kemudian dijadikan sebagai peluang usaha oleh BUM Des Banyuadem. Dengan didirikannya BUM Desa di Banyuadem tersebut nantinya diharapkan bisa menjawab tuntutan kebutuhan warga, dan tentunya juga diikuti dengan pengelolaan yang baik sehingga nanti manfaatnya betul-betul bisa dirasakan oleh seluruh warga serta bisa meningkatkan ekonomi di Desa Banyuadem.
Adapun Tujuan mendirikan BUM Desa antara lain yaitu :
1. Meningkatkan perekonomian desa.
2. Mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
6. Membuka lapangan kerja.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
Sementara itu pihak Desa dalam mendirikan BUM Desa juga harus mempertimbangkan beberapa aspek berikut ini:
1. Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa.
2. Potensi usaha ekonomi Desa.
3. Sumberdaya alam di Desa.
4. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa;
5. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa. Modal BUM Desa terdiri atas Penyertaan Modal Desa, dan Penyertaan Modal Masyarakat.
Penyertaan Modal Desa, terdiri atas:
1. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
2. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
3. Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
4. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.Untuk mengembangkan Usaha BUM Desa, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Tentunya masyarakat juga berharap dalam pengeloaan BUM Des di Desa Banyuadem bisa berjalan dengan baik, sehingga apa yang menjadi tujuan besarnya yang salah satunya adalah upaya mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan perekonomian desa betul-betul bisa tercapai dan dan manfaatnya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Desa Banyuadem. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Desa No 6 Tahun 2014 yang sekaligus menjadi landasan hukum berdirinya BUM Des yang dituangkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Payung Hukum BUM Des "BERKAH ABADI" Desa Banyuadem
Sebagai Payung Hukum dalam menjalankan usahanya, BUM Des BERKAH ABADI Desa Banyuadem telah memiliki Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Banyuadem, yaitu KEPUTUSAN KEPALA DESA BANYUADEM KECAMATAN SRUMBUNG KABUPATEN MAGELANG NOMOR; 180/192/11/Kep/II/2020 Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa.
Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa "BERKAH ABADI" Desa Banyuadem Periode: 2020-2023
Penasehat : Kepala Desa
PENGAWAS
Ketua merangkap anggota : Anwari
Sekretaris merangkap anggota : Sri Sudarminingsih
Anggota : P. Pratama
PELAKSANA OPERASIONAL
Manajer Umum : Agus Susila
Sekretaris : FX. Rudi Prasetya
Bendahara : Joko Susilo
Kepala Unit Usaha Jasa : Agus Sutrisna
Kepala Unit Perdagangan : Muhamad Wiyanto
Kepala Unit Usaha Industri Makanan Ringan : Istiqomah
Kepala Unit Usaha Catering : Nurhamidah
(Satria)